Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Arudji Kartawinata Dan Pengangkatan H Anwar Tjokroaminoto Sebagai Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 172/1963 · Keppres No. 172 Tahun 1963 · Keppres Nomor 172 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1963Tanggal Penetapan:27 Agustus 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Arudji Kartawinata Dan Pengangkatan H Anwar Tjokroaminoto Sebagai Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1963
Tanggal Penetapan27 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 290 Tahun 1962 dalam hal penunjukan anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji karena alasan kesehatan. Sdr. Arudji Kartawinata diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota panitia tersebut, dan Sdr. H. Anwar Tjokroaminoto ditunjuk sebagai penggantinya. Keputusan ini diambil setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama Bidang Kesedjahteraan Rakyat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)