Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penataan ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jabatan Fungsional Penata Ruang termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan.
- Penata Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup penataan ruang di bidang perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada instansi pemerintah.
- Tugas Pokok Penata Ruang adalah melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Instansi Pembina jabatan fungsional Penata Ruang adalah Departemen Pekerjaan Umum.
- Unsur kegiatan Penata Ruang yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
- Jenjang jabatan Penata Ruang terdiri dari Penata Ruang Pertama, Penata Ruang Muda, dan Penata Ruang Madya, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
- Rincian kegiatan Penata Ruang diatur berdasarkan jenjang jabatan, termasuk kegiatan persiapan, inventarisasi, pengkajian, pemetaan, perumusan konsep, pembahasan, perumusan aspek legal, penyusunan NSPM, sosialisasi, dan evaluasi pekerjaan pihak ketiga.
- Penilaian angka kredit diberikan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang, dengan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat.