Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.P.PAN/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2016 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2016Tanggal Penetapan:11 April 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.P.PAN/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 April 2016
Tanggal Penetapan11 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semula, instansi pembina diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan tugas dan fungsi kabinet kerja serta organisasi kementerian negara yang relevan dengan bidang agraria dan tata ruang.

Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)