Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 9/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. 4. Dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.

(-)

(-)