Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan khususnya terkait dengan tunjangan kesejahteraan pakaian dinas dan atribut.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 11: Mengubah ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan lain berupa rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi.
  • Pasal 14: Mengubah ketentuan mengenai jenis pakaian dinas yang disediakan, meliputi pakaian sipil lengkap, pakaian sipil resmi, pakaian sipil harian, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian berciri khas daerah (tenun).
  • Pasal 14 A: Menyisipkan pasal baru mengenai atribut sebagai kelengkapan pakaian dinas, berupa emblem/pin/lencana berbentuk lambang Kabupaten Maluku Barat Daya, yang terdiri dari emblem/pin/lencana berbahan dasar emas dan perak. Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)