di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 9/2019 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS) dalam pelayanan keluarga berencana (KB). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur seleksi, perencanaan, penyediaan, penyaluran, serta monitoring dan evaluasi alat dan obat kontrasepsi. BKKBN bertanggung jawab atas penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi, dengan dukungan dari pemerintah daerah dalam kondisi tertentu. Proses pengadaan dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan katalog elektronik. Penyaluran dilakukan oleh unit kerja BKKBN di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh BKKBN dan fasilitas kesehatan terkait.