Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 1/2023 · Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2023Tanggal Penetapan:23 Februari 2023
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku02 Maret 2023
Tanggal Penetapan23 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dalam pelayanan keluarga berencana. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Peraturan ini mengatur seleksi, perencanaan, penyediaan, penyaluran, serta monitoring dan evaluasi alat dan obat kontrasepsi. BKKBN bertanggung jawab atas penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi, dengan kemungkinan pelibatan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu. Penyaluran dilakukan melalui unit kerja BKKBN dan OPD KB di tingkat kabupaten dan kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi.

(-)

(-)