di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa
Juga dikenal sebagai: PP 73/2013 · PP No. 73 Tahun 2013 · PP Nomor 73 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air pada rawa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan fungsi rawa sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan rawa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan, pengelolaan, sistem informasi, perizinan, dan pemberdayaan masyarakat terkait rawa. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk memperoleh izin dalam melakukan kegiatan pada rawa, serta mematuhi ketentuan konservasi dan pengendalian daya rusak air. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pengembangan rawa, termasuk penyediaan prasarana dan pelaksanaan operasi serta pemeliharaan prasarana pengaturan tata air.