Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa

Juga dikenal sebagai: PP 73/2013 · PP No. 73 Tahun 2013 · PP Nomor 73 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air pada rawa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan fungsi rawa sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan rawa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan, pengelolaan, sistem informasi, perizinan, dan pemberdayaan masyarakat terkait rawa. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk memperoleh izin dalam melakukan kegiatan pada rawa, serta mematuhi ketentuan konservasi dan pengendalian daya rusak air. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pengembangan rawa, termasuk penyediaan prasarana dan pelaksanaan operasi serta pemeliharaan prasarana pengaturan tata air.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin yang berkaitan dengan reklamasi Rawa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir. 2. Menteri menetapkan Rawa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 62 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan izin.