Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur konservasi rawa sebagai sumber air yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Rawa diakui sebagai sumber daya alam yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah, melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan, diberi wewenang untuk mengelola rawa, termasuk dalam hal perlindungan, pengawetan, dan peningkatan fungsi serta manfaat rawa. Konservasi rawa dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem, kelestarian lingkungan, dan peningkatan ekonomi masyarakat. Pengambilan dan penggunaan air dari rawa untuk keperluan komersial memerlukan izin, sementara untuk keperluan sehari-hari tidak memerlukan izin. Reklamasi rawa juga diatur untuk meningkatkan fungsi dan manfaatnya, dengan pelaksanaan yang dapat melibatkan badan hukum, badan sosial, dan perorangan setelah mendapatkan izin dari Menteri.