Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa

Juga dikenal sebagai: PP 27/1991 · PP No. 27 Tahun 1991 · PP Nomor 27 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1991Tanggal Penetapan:2 Mei 1991
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1991
Tanggal Penetapan02 Mei 1991
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur konservasi rawa sebagai sumber air yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Rawa diakui sebagai sumber daya alam yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah, melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan, diberi wewenang untuk mengelola rawa, termasuk dalam hal perlindungan, pengawetan, dan peningkatan fungsi serta manfaat rawa. Konservasi rawa dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem, kelestarian lingkungan, dan peningkatan ekonomi masyarakat. Pengambilan dan penggunaan air dari rawa untuk keperluan komersial memerlukan izin, sementara untuk keperluan sehari-hari tidak memerlukan izin. Reklamasi rawa juga diatur untuk meningkatkan fungsi dan manfaatnya, dengan pelaksanaan yang dapat melibatkan badan hukum, badan sosial, dan perorangan setelah mendapatkan izin dari Menteri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai rawa yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku: a. barang siapa untuk keperluan usahanya melakukan pengambilan/penggunaan air, tumbuhan dan satwa, serta sumber daya alam lainnya dari wilayah konservasi rawa tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18; b. barang siapa untuk keperluan usahanya melaksanakan reklamasi rawa dan pembangunan jaringan reklamasi rawa tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 24; c. barang siapa untuk keperluan usahanya melakukan pengambilan/penggunaan air dari dan/atau jaringan reklamasi rawa tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30; d. barang siapa melakukan perbuatan yang berakibat rusaknya ekosistem kehidupan dan sumber air yang berada di wilayah konservasi rawa atau membuang benda dan/atau bahan padat maupun cair yang berupa limbah ke wilayah konservasi rawa atau membuang benda dan/atau bahan padat maupun cair yang berupa limbah ke dalam maupun sekitar jaringan reklamasi rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 32.