Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 17/2016 · Permenaker No. 17 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam hal perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja (LPK). LPK yang terdiri dari LPK Swasta, LPK Pemerintah, dan LPK Perusahaan harus memiliki izin atau tanda daftar yang diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. LPK Swasta wajib mengajukan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu, sedangkan LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan hanya perlu mendaftar. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban LPK untuk melaporkan kegiatan pelatihan secara berkala dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

1. LPK yang memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Kepala dinas kabupaten/kota memberikan sanksi administratif kepada LPK Swasta berupa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja, penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja, atau pencabutan izin LPK.