di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Juga dikenal sebagai: Permenaker 17/2016 · Permenaker No. 17 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam hal perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja (LPK). LPK yang terdiri dari LPK Swasta, LPK Pemerintah, dan LPK Perusahaan harus memiliki izin atau tanda daftar yang diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. LPK Swasta wajib mengajukan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu, sedangkan LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan hanya perlu mendaftar. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban LPK untuk melaporkan kegiatan pelatihan secara berkala dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.