Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2024 · Permenaker No. 6 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:6 Mei 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan06 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 712).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah dan LPK perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan LPK pemerintah dan LPK perusahaan untuk mendaftarkan kegiatannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pendaftaran LPK. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendaftaran LPK**: LPK pemerintah dan LPK perusahaan wajib mendaftarkan kegiatannya ke Dinas Daerah Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 2. **Persyaratan Pendaftaran**: LPK harus memenuhi persyaratan dokumen yang meliputi salinan keputusan penetapan LPK, profil LPK, daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan, serta bukti kepemilikan sarana dan prasarana. 3. **Proses Verifikasi**: Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika lengkap dan benar, tanda daftar akan diterbitkan. Jika tidak, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi. 4. **Pembaruan Tanda Daftar**: LPK wajib memperbarui tanda daftar jika terjadi perubahan kepala/penanggung jawab, alamat, atau Program Pelatihan Kerja. 5. **Evaluasi dan Pelaporan**: Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap LPK yang telah terdaftar. LPK wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja secara berkala. 6. **Pembinaan**: Direktur Jenderal, Kepala Dinas Daerah Provinsi, dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap LPK.

1. Tanda daftar yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah memiliki tanda daftar sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini harus mengunggah tanda daftar ke dalam akun kelembagaan.kemnaker.go.id. 3. Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pendataan tanda daftar yang telah diterbitkan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan tanda daftar yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses verifikasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)