Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah dan LPK perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan LPK pemerintah dan LPK perusahaan untuk mendaftarkan kegiatannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pendaftaran LPK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pendaftaran LPK**: LPK pemerintah dan LPK perusahaan wajib mendaftarkan kegiatannya ke Dinas Daerah Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
2. **Persyaratan Pendaftaran**: LPK harus memenuhi persyaratan dokumen yang meliputi salinan keputusan penetapan LPK, profil LPK, daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan, serta bukti kepemilikan sarana dan prasarana.
3. **Proses Verifikasi**: Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika lengkap dan benar, tanda daftar akan diterbitkan. Jika tidak, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi.
4. **Pembaruan Tanda Daftar**: LPK wajib memperbarui tanda daftar jika terjadi perubahan kepala/penanggung jawab, alamat, atau Program Pelatihan Kerja.
5. **Evaluasi dan Pelaporan**: Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap LPK yang telah terdaftar. LPK wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja secara berkala.
6. **Pembinaan**: Direktur Jenderal, Kepala Dinas Daerah Provinsi, dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap LPK.