Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2025 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2025Tanggal Penetapan:3 Juni 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku04 Juni 2025
Tanggal Penetapan03 Juni 2025
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2008 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2025-2045. RPJPD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama periode 20 tahun. RPJPD disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah, serta menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program, serta bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RPJMD.

Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 terdiri dari enam bab, meliputi:

  1. Pendahuluan: Latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika.
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah: Aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, pelayanan umum, evaluasi hasil RPJPD sebelumnya, tren demografi dan kebutuhan sarana prasarana, serta pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.
  3. Permasalahan dan Isu Strategis: Permasalahan pembangunan dan isu strategis yang menjadi basis perencanaan daerah.
  4. Visi dan Misi Daerah: Visi dan misi Pemerintah Kabupaten untuk 20 tahun ke depan.
  5. Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok: Arah kebijakan pembangunan per lima tahun dan sasaran pokok yang ingin dicapai.
  6. Penutup: Kaidah pelaksanaan, kerangka pengendalian, mekanisme perubahan, dan komunikasi publik.

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai visi dan mewujudkan misi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten, yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda dan Litbang.

(-)

(-)