Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 31/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 2008
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam pembangunan daerah selama dua puluh tahun. Tujuan dari RPJP Daerah ini adalah memberikan arah yang jelas bagi kebijakan pembangunan daerah secara bertahap. RPJP Daerah ini akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) setiap 5 tahun, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri. Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJP Daerah Tahun 2005 - 2025.

1. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan situasi dari keadaan normal pada saat RPJP ini ditetapkan, maka akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian atau revisi.

(-)