di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2020 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tenaga pakar/ahli, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, serta pendanaan.