Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2020 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  • Sekretariat Jenderal KPU: Bertugas membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu perumusan peraturan, memberikan bantuan hukum, menyusun laporan, melaksanakan pengendalian internal, dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Bertugas membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU di tingkat masing-masing, mendistribusikan perlengkapan Pemilu, membantu perumusan keputusan, menyusun laporan, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Struktur Organisasi: Peraturan ini mengatur detail struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi (tipe A dan B), dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, termasuk bagian, bidang, subbagian, dan jabatan fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tenaga pakar/ahli, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, serta pendanaan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)