Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2023 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini diterbitkan dengan latar belakang untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan optimalisasi tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, yaitu Pasal 36, Pasal 37, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 146, dan Pasal 147. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan huruf D, huruf I, dan huruf L Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup struktur organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Logistik, serta Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.

(-)

(-)