Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2024 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku02 Desember 2024
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 62).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Bupati, yang meliputi jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu, paling sedikit satu tahun sekali.
  2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat, melalui pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan.
  3. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah.
  4. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan, yang dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD atau badan usaha lainnya.
  5. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, Gejolak Harga Pangan, Bencana Alam/non alam, Bencana Sosial, dan/atau Keadaan Darurat.
  6. Pemerintah Desa menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Desa dengan mengalokasikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
  7. Masyarakat berhak menyelenggarakan Cadangan Pangan, yang terdiri atas Cadangan Pangan di rumah tangga, komunitas, dan pedagang.
  8. Pemerintah Daerah membangun dan mengelola sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta pelaporan oleh Kepala Desa dan Perangkat Daerah.

1. Kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Apabila Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan tidak menindaklanjuti permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.