di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 71/2017 · Perda Kota Padang No. 71 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 ditetapkan dalam rangka menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kota Padang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kelembagaan yang efektif dan efisien.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan struktur organisasi UPTD di lingkungan Dinas Kesehatan, yang mencakup UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan UPTD Gudang Farmasi. Struktur organisasi UPTD Puskesmas terdiri atas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara itu, struktur organisasi UPTD Gudang Farmasi terdiri atas Kepala UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini menetapkan bagan susunan organisasi sebagai acuan operasional bagi masing-masing unit dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang kesehatan.