Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.08/2014 · PMK No. 92/PMK.08/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Mei 2014
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan belanja hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing, sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Kebijakan ini menetapkan bahwa belanja hibah diberikan dalam bentuk uang dan mencakup penyediaan, pencairan, serta pelaporan belanja hibah. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola anggaran belanja hibah, dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai pembantu pengguna anggaran. Pejabat terkait ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan belanja hibah, termasuk penyusunan rencana dana dan pengajuan surat perintah pembayaran. Tata cara pelaporan mengikuti sistem akuntansi hibah yang diatur dalam peraturan menteri keuangan terkait.

  • Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai Belanja Hibah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tanggung jawab dan pelaporan atas pelaksanaan Belanja Hibah dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)