Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Juga dikenal sebagai: PMK 3/PMK.08/2016 · PMK No. 3/PMK.08/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2016Tanggal Penetapan:20 Januari 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2016
Tanggal Penetapan20 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam bentuk rupiah, yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) untuk belanja hibah, termasuk tata cara pencairan dana hibah. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab menyusun RKA-BUN dan melampirkannya dengan dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Proses pencairan dana hibah melibatkan beberapa langkah administratif, termasuk penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, transaksi setelmen belanja hibah dalam valuta asing/rupiah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa “Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang”, selanjutnya dibaca “Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko”.

(-)