Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2020 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1919)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan SDM yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan melalui pelatihan yang terencana dan berjenjang. Tujuan pelatihan SDM adalah mengembangkan kompetensi SDM, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku.

Pelatihan SDM terdiri atas pelatihan dasar dan pelatihan dalam jabatan. Pelatihan dalam jabatan meliputi pelatihan kepemimpinan, pelatihan fungsional, dan pelatihan teknis. Pelatihan kepemimpinan terdiri atas pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I dan II, pelatihan kepemimpinan administrator, dan pelatihan kepemimpinan pengawas. Pelatihan fungsional terdiri atas pelatihan fungsional pembentukan dan berjenjang, yang meliputi administrasi, pendidikan, dan keagamaan. Pelatihan teknis meliputi tenaga administrasi, tenaga pendidikan, dan tenaga keagamaan, yang dapat dilakukan berjenjang atau tidak berjenjang.

Penyelenggaraan pelatihan meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Badan Litbang dan Diklat bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan, yang dilaksanakan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan Balai Diklat Keagamaan. Peserta pelatihan adalah PNS, PPPK, PN-PASN, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kurikulum pelatihan ditetapkan oleh Instansi Pembina Pelatihan atau Kepala Badan Litbang dan Diklat. Pelatihan dapat dilaksanakan dalam bentuk klasikal dan nonklasikal, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Setiap peserta yang lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan, sedangkan yang tidak lulus diberikan surat keterangan. Lembaga dan program pelatihan perlu diakreditasi untuk menjamin standar mutu.

(-)

(-)