Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Pada Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 75/2015 · Peraturan Menag No. 75 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 75 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Pada Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 448)

Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kementerian Agama melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi pegawai. Diklat ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Peraturan ini mengatur jenis dan jenjang Diklat, termasuk Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan, yang terdiri dari Diklat Kepemimpinan, Fungsional, dan Teknis. Diklat ini wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai yang akan atau telah menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Penyelenggaraan Diklat menjadi tanggung jawab Badan Litbang dan Diklat, dengan pelaksanaan oleh Pusdiklat dan Balai Diklat. Peraturan ini juga mengatur tentang kurikulum, peserta, tenaga kediklatan, sarana dan prasarana, serta akreditasi dan sertifikasi Diklat.

(-)

(-)