Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Juga dikenal sebagai: PP 53/2008 · PP No. 53 Tahun 2008 · PP Nomor 53 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan jenis PNBP yang berasal dari biaya perkara, termasuk hak kepaniteraan di berbagai jenis peradilan seperti Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tarif atas jenis PNBP ini ditetapkan dalam satuan Rupiah dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)