Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Juga dikenal sebagai: PP 5/2019 · PP No. 5 Tahun 2019 · PP Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2019Tanggal Penetapan:23 Januari 2019
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 2019
Tanggal Penetapan23 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis PNBP yang berasal dari biaya perkara, termasuk hak kepaniteraan di berbagai tingkat pengadilan dan sisa biaya perkara. Tarif untuk masyarakat tidak mampu ditetapkan sebesar Rp 0,00, dan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang perkaranya telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.

(-)