Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah terkait persampahan dan kebersihan, perubahan objek retribusi, dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi. Objek retribusi mencakup pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis objek, seperti rumah tinggal, kegiatan usaha perdagangan/jasa, industri/perusahaan, hotel/penginapan, rumah kost, restoran/rumah makan/warung makan, rumah sakit, puskesmas dan klinik, pasar, terminal, tempat rekreasi, fasilitas pendidikan, dan tempat lainnya. Pembayaran retribusi dilakukan pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan dapat dilakukan secara non tunai.