Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 26/2020 · Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:29 September 2020
Pelayanan KesehatanKepabeanan & Perdagangan InternasionalPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPersyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait tata cara permohonan analisa hasil pengawasan dalam rangka impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara permohonan analisa hasil pengawasan (AHP) yang harus dipenuhi oleh importir dan eksportir. AHP diperlukan sebelum mengajukan permohonan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan/atau Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Pemohon AHP harus melakukan pendaftaran daring dan mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi izin industri farmasi, nomor pokok wajib pajak, dan izin khusus lainnya. Evaluasi permohonan dilakukan oleh BPOM dan keputusan dapat berupa persetujuan atau penolakan. AHP memiliki masa berlaku selama enam bulan dan pemohon wajib melaporkan realisasi impor dan/atau ekspor kepada Kepala Badan.

1. Permohonan AHP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2016. 2. AHP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku AHP.

(-)