Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 1/2024 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPersyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku29 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini terkait tata cara permohonan analisis hasil pengawasan dalam impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran barang tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, setelah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Menteri. Pemohon harus memiliki Analisis Hasil Pengawasan (AHP) yang diterbitkan oleh Kepala BPOM sebelum mengajukan SPI atau SPE. AHP hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan. Pemohon AHP harus memiliki perizinan berusaha yang sesuai dan melakukan pendaftaran melalui laman resmi BPOM. Proses pengajuan dan evaluasi permohonan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

1. Permohonan AHP yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. 2. AHP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku AHP.

(-)