Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:10 November 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan10 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 301).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pencabutan ini dilakukan karena dasar pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah sudah dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)