Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2014Tanggal Penetapan:17 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku18 Februari 2014
Tanggal Penetapan17 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) untuk Provinsi DKI Jakarta. RDTR dan PZ bertujuan untuk mewujudkan kualitas ruang yang terukur, tertib penyelenggaraan penataan ruang, ruang yang produktif dan inovatif, tata air yang memadai, prasarana transportasi yang terintegrasi, dan ruang terbuka hijau (RTH) yang sesuai. Fungsi RDTR dan PZ adalah mendukung pemanfaatan ruang, menjaga konsistensi pembangunan, mewujudkan keterkaitan antar program, mengendalikan pemanfaatan ruang, menjadi acuan pemberian insentif dan disinsentif, serta menjadi panduan teknis dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. Manfaat RDTR dan PZ adalah menjaga kualitas ruang, memperkecil gangguan atau dampak kegiatan, menentukan lokasi kegiatan yang memiliki kesamaan fungsi, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. RDTR kecamatan terdiri dari rencana pola ruang, rencana prasarana, rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya, rencana pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Rencana pola ruang dilaksanakan pada ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang bawah tanah. Rencana prasarana terdiri dari pergerakan, energi, telekomunikasi, drainase, air minum, air limbah, sampah, dan jalur dan ruang evakuasi bencana.

(-)

(-)