Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 3/2011 · Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku03 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang (Lembaran Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2003 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memerlukan penyempurnaan susunan organisasi RSUD Kota Bontang.

RSUD Taman Husada adalah RSUD Kelas B yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan keperawatan, administrasi umum dan keuangan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur Utama, Wakil Direktur Pelayanan (membawahi Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik serta Bidang Pelayanan Keperawatan), dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan (membawahi Bagian Keuangan dan Bagian Tata Usaha). Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam RSUD dapat dibentuk unit-unit non struktural seperti satuan pengawas internal (SPI), komite, dan instalasi. Walikota dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit yang bersifat independen.

Direktur RSUD adalah Jabatan Eselon IIb, Wakil Direktur adalah Jabatan Eselon III.a, Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon III.b, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a. Pengelolaan keuangan RSUD menggunakan sistem penganggaran berbasis kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

1. Hal teknis yang belum diatur, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)