Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 5/2021 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi PemerintahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, terutama terkait dengan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada menjadi unit organisasi bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan Kota Bontang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)

(-)