Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas

Juga dikenal sebagai: Permendag 54/2018 · Permendag No. 54 Tahun 2018 · Permendag Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017.

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan masukan dari pemangku kepentingan terkait, yang menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap ketentuan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 dan perubahannya, yang mengatur perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

(-)

(-)