Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PP 79/2010 · PP No. 79 Tahun 2010 · PP Nomor 79 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBiaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 merupakan peraturan pemerintah baru yang menetapkan ketentuan mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan pada usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang terkait sebagaimana disebutkan dalam konsiderans.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Teks Peraturan Pemerintah ini tidak mencantumkan ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Pemerintah sebelumnya. Dengan demikian, berdasarkan dokumen ini, tidak dinyatakan secara tegas menggantikan peraturan pemerintah lain.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat frasa yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan pemerintah lain. Peraturan ini bersifat implementatif terhadap ketentuan Undang-Undang yang menjadi dasar (terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008). Oleh karena itu, fungsinya adalah memberikan pengaturan teknis dan tata cara pelaksanaan, bukan secara tegas merevisi PP terdahulu.

  • Dasar hukum dan status berlaku

    • Peraturan ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Presiden untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (termasuk Pasal 31D UU PPh dan ketentuan UU Migas).

    • Tanggal berlakunya: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 20 Desember 2010 (Pasal 40).

    • Peraturan ini mengikat pihak-pihak yang berada dalam ruang lingkupnya sejak tanggal tersebut, baik untuk kontrak baru maupun, dengan ketentuan peralihan, untuk kontrak yang telah ada sesuai ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini disusun untuk menegaskan tata cara pengembalian biaya operasi yang ditanggung kontraktor serta perlakuan pajak penghasilan pada usaha hulu minyak dan gas bumi, sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (termasuk ketentuan Pasal 31D UU PPh). Tujuannya termasuk untuk menjamin penerimaan negara, mendorong pengembangan wilayah kerja, dan memberikan kepastian pajak bagi kontraktor (konsiderans dan Pasal 10, Pasal 7).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban kontraktor/operator: membawa modal dan teknologi, menanggung risiko operasi, menyusun rencana kerja dan anggaran serta memperoleh persetujuan Kepala Badan Pelaksana (Pasal 3, Pasal 5-Pasal 6); mendaftarkan NPWP, menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan membayar angsuran pajak bulanan (Pasal 31 dan Pasal 32).

    • Hak kontraktor: mendapatkan pengembalian biaya operasi yang memenuhi persyaratan setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial (Pasal 7, Pasal 20); menerima imbalan DMO apabila menyerahkan bagian untuk kebutuhan dalam negeri (Pasal 24 ayat 9).

    • Kewajiban Badan Pelaksana: menerbitkan standar/norma biaya operasi dan melaporkan pembukuan pelaksanaan pengembalian biaya ke Ditjen Pajak dan Ditjen Migas (Pasal 34).

    • Kewenangan Pemerintah: Menteri menetapkan FTP dan pedoman besaran bagian negara terkait lifting, serta dapat menetapkan insentif investasi (Pasal 8, Pasal 10).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Pelaksanaan operasi harus efektif dan efisien, berlandaskan prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik (Pasal 3 ayat 2).

    • Biaya yang dapat dikembalikan harus terkait langsung dengan kegiatan operasi, menggunakan harga wajar, dan sesuai rencana kerja/anggaran yang disetujui (Pasal 12).

    • Untuk pengamanan penerimaan negara terdapat batasan maksimum pengembalian biaya operasi per tahun dan mekanisme alokasi biaya bersama antara minyak dan gas (Pasal 20).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Persetujuan rencana kerja dan anggaran oleh Kepala Badan Pelaksana menjadi dasar pelaksanaan dan pengembalian biaya (Pasal 5).

    • Pengembalian biaya operasi hanya setelah produksi komersial ditetapkan (Pasal 7); jenis dan batas biaya yang dapat dikembalikan diatur secara rinci (Pasal 11—Pasal 13) termasuk daftar biaya yang tidak dapat dikembalikan (Pasal 13).

    • Penghitungan penghasilan dan pajak: metode pengakuan penghasilan (titik penyerahan untuk kontrak bagi hasil—Pasal 21), penggunaan harga minyak mentah Indonesia untuk penilaian (Pasal 22), harga gas mengikuti kontrak penjualan (Pasal 23), dan rumus perhitungan equity to be split serta penghitungan pajak kena pajak bagi kontraktor (Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26).

    • Kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen: pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dan dokumen dasar pembukuan harus tersedia di Indonesia selama biaya belum dikembalikan (Pasal 29).

    • Pemeriksaan dan verifikasi: auditor Pemerintah/Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atas rekomendasi biaya eksplorasi (Pasal 30); Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak ketiga independen untuk verifikasi finansial dan teknis (Pasal 36).

    • Pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diatur dan diberikan (Pasal 25 ayat 10).

    • Ketentuan khusus fiskal: penghasilan di luar kontrak (uplift, pengalihan participating interest) dikenai pajak final dengan tarif yang diatur (Pasal 27), serta pengecualian/perlakuan khusus untuk pengalihan participating interest tertentu (Pasal 28).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2010 (Pasal 40).

  • Ketentuan peralihan untuk kontrak yang sudah ada

    • Pasal 38 ayat (1): Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya kontrak. Ini merupakan ketentuan grandfathering yang melindungi keberlanjutan kontrak yang ada.

    • Pasal 38 ayat (2): Untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak yang telah ada terkait aspek-aspek seperti besaran bagian penerimaan negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan, biaya yang tidak dapat dikembalikan, penunjukan pihak ketiga verifikasi, penerbitan surat ketetapan pajak, pembebasan bea masuk dan pajak impor, perlakuan PPh berupa volume minyak/gas, dan penghasilan di luar kontrak (uplift/pengalihan participating interest) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan mulai berlaku.

    • Pasal 25 ayat (4): Untuk perhitungan pajak, kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tarif pajak sesuai tarif pada saat kontrak ditandatangani—ini merupakan perlakuan transisional fiskal khusus.

  • Batas waktu penyesuaian

    Ketentuan penyesuaian untuk hal-hal yang belum diatur secara tegas dalam kontrak lama adalah paling lambat 3 bulan sejak peraturan mulai berlaku (Pasal 38 ayat 2).

  • Grandfathering clauses

    Grandfathering diberikan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelum pengundangan: kontrak tersebut tetap berlaku sampai berakhir (Pasal 38 ayat 1). Namun, untuk aspek tertentu yang belum diatur secara tegas dalam kontrak tersebut, ada kewajiban penyesuaian dalam jangka waktu 3 bulan (Pasal 38 ayat 2). Selain itu, ada perlakuan pajak khusus untuk kontrak pra-Peraturan Pemerintah (Pasal 25 ayat 4).

Tidak mengatur sanksi

Catatan: Meskipun Peraturan Pemerintah ini tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus yang diberlakukan oleh peraturan ini sendiri, beberapa ketentuan menyebutkan bahwa sanksi administrasi dan pidana yang timbul akibat pelanggaran ketentuan perpajakan tidak dapat dikembalikan sebagai biaya operasi (mis. Pasal 13 huruf d). Sanksi pajak, administratif, dan pidana terkait pelanggaran pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan hukum lainnya yang relevan, bukan di dalam Peraturan Pemerintah ini.