Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PP 27/2017 · PP No. 27 Tahun 2017 · PP Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bukan peraturan baru secara keseluruhan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 adalah perubahan (amendment) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  • Menggantikan sebagian/menyesuaikan ketentuan sebelumnya. PP No.27/2017 tidak mencabut seluruh PP No.79/2010, tetapi mengubah sejumlah ketentuan, menghapus beberapa ayat/pasal, serta menyisipkan pasal-pasal baru. Perubahan meliputi penyesuaian definisi, ketentuan biaya operasi yang dapat dikembalikan, mekanisme bagi hasil, ketentuan perpajakan, fasilitas perpajakan, penyusutan, pengendalian dan pemeriksaan, serta ketentuan peralihan.

  • Perubahan spesifik terhadap PP No.79/2010: dokumen ini secara rinci mengubah Pasal 1, 3, 4, 8, 10 (dan menambah ayat 3-4), menambah Pasal 10A, mengubah Pasal 11-13, 16, 19, 24-31, 34, menghapus Pasal 35, menambah Pasal 37A, 38A-38C, menghapus Pasal 39, serta menambahkan Bab VA (Pasal 26A s.d. 26E). Juga memuat ketentuan penafsiran istilah (Pasal II) yang menetapkan bahwa frasa "Badan Pelaksana" dipahami sebagai "SKK Migas."

  • Hubungan dengan peraturan lain: perubahan ini ditempatkan dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi, antara lain merujuk dan berkoordinasi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan perpajakan (Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya). Beberapa pelaksanaan teknis delegasikan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan peraturan pelaksana lain (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak).

  • Status berlaku: Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 19 Juni 2017 dan menurut ketentuan pasal penutup mulai berlaku pada tanggal diundangkan (19 Juni 2017).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Memperbaiki dan menyempurnakan PP No.79/2010 agar kebijakan fiskal dan nonfiskal di sektor hulu migas lebih fleksibel untuk meningkatkan penemuan cadangan, menggerakkan iklim investasi, menjaga keekonomian pengembangan wilayah kerja, dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

    • Memberikan dasar hukum bagi pemberian insentif (termasuk insentif pajak dan nonpajak), pengaturan FTP/DMO, pengelolaan Barang Milik Negara yang digunakan dalam operasi, serta mekanisme pemeriksaan dan pengendalian biaya.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Kontraktor: membawa modal dan teknologi, menanggung risiko operasi (Pasal 3), mendaftarkan NPWP, pembukuan, menyampaikan SPT Tahunan, membayar angsuran pajak bulanan (Pasal 31), memenuhi DMO (Pasal 24 ayat (8): menyerahkan 25% bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri), mematuhi Rencana Kerja dan Anggaran yang disetujui Kepala SKK Migas (Pasal 12), dan melaporkan pengalihan Participating Interest (Pasal 31 ayat (2)).

    • Hak dan peran Pemerintah / Menteri / SKK Migas: menetapkan FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu (Pasal 10), menetapkan insentif yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (3)), memberikan insentif perpajakan dan insentif PNBP (Pasal 10 ayat (4)), mengelola dan mengawasi Barang Milik Negara yang dibeli oleh Kontraktor (Pasal 4), melakukan pengendalian dan pengawasan penghitungan bagi hasil (Pasal 24 ayat (10)), serta menerbitkan pedoman pengendalian biaya operasi (Pasal 34).

    • Hak fiskal bagi Kontraktor: fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi (Pasal 26A–26E) berupa pembebasan bea masuk, non-pemungutan PPN/PPnBM untuk barang/jasa tertentu, pengurangan PBB hingga 100%, serta pengaturan Cost Sharing yang dikecualikan dari pemotongan PPh dan PPN bila memenuhi kriteria.

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Prinsip efektivitas dan efisiensi, kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik (Pasal 3 ayat (2)).

    • Prinsip uniformity bahwa biaya yang dapat dikembalikan pemerintah menjadi dasar biaya yang dikurangkan untuk penghitungan pajak (Pasal 11 dan Penjelasan).

    • Kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran yang disetujui Kepala SKK Migas sebagai syarat pengakuan biaya (Pasal 12 ayat (1) huruf d).

    • Transparansi dan pengendalian biaya melalui kewajiban pelaporan, pemeriksaan bersama, dan pedoman teknis (Pasal 30, Pasal 34).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penetapan FTP dan insentif: Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP serta dapat menetapkan insentif (Pasal 10). Imbalan DMO (Holiday) memerlukan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (3)).

    • Klasifikasi biaya: rinciannya diatur di Pasal 11–13 (biaya eksplorasi, eksploitasi, biaya lain, dan jenis biaya yang tidak dapat dikembalikan).

    • Penyusutan dan perlakuan harta tetap: penghitungan penyusutan dilakukan menurut kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana ketentuan pelaksanaan; ada ketentuan untuk write-off jika kerusakan akibat alamiah/keadaan kahar; Menteri dapat menetapkan metode penyusutan berbeda untuk menjaga tingkat produksi (Pasal 16).

    • Pemeriksaan dan penetapan pajak: Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya biaya berdasarkan rekomendasi SKK Migas setelah pemeriksaan oleh auditor pemerintah; apabila berbeda, penyelesaian dilakukan antara auditor dan SKK Migas; pedoman pemeriksaan bersama dan mekanisme teknis diatur lebih lanjut (Pasal 30). Penerbitan surat ketetapan PPh Migas setelah pemeriksaan (Pasal 25 ayat (7)) dan batas waktu penyelesaian pemeriksaan sampai penerbitan surat ketetapan adalah paling lama 12 bulan setelah SPT lengkap diterima (Pasal 25 ayat (7a)).

    • Fasilitas perpajakan: diatur pada Bab VA (Pasal 26A–26E) dengan ketentuan bahwa pemberian fasilitas oleh Menteri Keuangan didasarkan pada pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri (Pasal 26A), dan detail teknis lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan (Pasal 26E).

    • Pengendalian biaya dan pelaporan: SKK Migas wajib menerbitkan pedoman pengendalian biaya operasi dan menyampaikan laporan pembukuan pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri (Pasal 34).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Juni 2017 (Pasal penutup).

  • Ketentuan peralihan untuk kontrak yang sudah ada (grandfathering dan opsi penyesuaian):

    • Pasal 37A: Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya UU No.22/2001 serta kontrak yang ditandatangani setelah UU No.22/2001 tetapi sebelum PP No.79/2010 tetap berlaku sampai tanggal berakhir kontrak masing-masing, namun harus tetap memenuhi kewajiban untuk hal-hal yang belum/kurang diatur dalam kontrak, termasuk besaran bagian penerimaan negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan, penunjukan pihak ketiga independen untuk verifikasi, penerbitan surat ketetapan pajak, pembebasan bea masuk dan pajak impor, serta pengenaan PPh berupa volume minyak/gas dan penghasilan di luar kontrak (uplift, pengalihan PI).

    • Pasal 38A: Menegaskan bahwa kontrak yang ditandatangani sebelum UU No.22/2001 dan kontrak antara UU No.22/2001 dan PP No.79/2010 tetap berlaku sampai berakhir; namun kontraktor pada kategori ini dapat memilih untuk tetap mengikuti ketentuan kontrak lama atau melakukan penyesuaian seluruhnya dengan PP No.27/2017 dengan menyesuaikan kontrak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PP ini.

    • Pasal 38B: Kontraktor pada kontrak yang ditandatangani setelah PP No.79/2010 tetap terikat sampai berakhirnya kontrak, namun dapat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan PP No.27/2017 juga dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PP ini.

    • Pasal 38C: Kontrak baru atau perpanjangan kontrak yang ditandatangani setelah berlakunya PP No.27/2017 wajib mematuhi ketentuan PP ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Dalam hal kontraktor memilih penyesuaian terhadap ketentuan PP No.27/2017, batas waktu penyesuaian Kontrak Kerja Sama adalah paling lama 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini (Pasal 38A dan 38B).

  • Ketentuan terkait proses administrasi perpajakan selama transisi:

    • Pasal 25 ayat (7a) menetapkan bahwa penyelesaian pemeriksaan pajak atas kewajiban PPh Migas hingga penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah SPT Tahunan diterima lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak—ketentuan ini relevan untuk pengaturan administrasi perpajakan selama tahap transisi.

  • Penafsiran istilah:

    • Pasal II menetapkan bahwa semua frasa "Badan Pelaksana" dalam PP No.79/2010 harus dimaknai sebagai "SKK Migas." Ini penting untuk konsistensi implementasi bagi kontrak lama dan baru.

Tidak mengatur sanksi