di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku
Juga dikenal sebagai: UUDrt 22/1957 · UUDrt No. 22 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 22 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk mendirikan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan otonomi kepada daerah tersebut tanpa mengurangi otonomi yang telah dimiliki oleh daerah tingkat bawahannya, serta untuk memenuhi kebutuhan mendesak pembentukan daerah tersebut.
Ketentuan Substansial
Daerah Swatantra Tingkat I Maluku meliputi wilayah Maluku-Utara, Maluku-Tengah, Maluku-Tenggara, dan Ambon. Pemerintah Daerah berkedudukan di Ambon, dengan kemungkinan pemindahan jika diperlukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 30 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 anggota. Urusan rumah tangga daerah meliputi tata usaha, koordinasi kepentingan daerah tingkat bawah, perhubungan antar kepulauan, serta urusan perekonomian dan kesejahteraan. Daerah berhak membentuk dinas daerah sesuai petunjuk Menteri terkait.