Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 22 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku

Juga dikenal sebagai: UUDrt 22/1957 · UUDrt No. 22 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 22 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957Tanggal Penetapan:10 Agustus 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1957
Tanggal Penetapan10 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibentuk untuk mendirikan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan otonomi kepada daerah tersebut tanpa mengurangi otonomi yang telah dimiliki oleh daerah tingkat bawahannya, serta untuk memenuhi kebutuhan mendesak pembentukan daerah tersebut.

Ketentuan Substansial

Daerah Swatantra Tingkat I Maluku meliputi wilayah Maluku-Utara, Maluku-Tengah, Maluku-Tenggara, dan Ambon. Pemerintah Daerah berkedudukan di Ambon, dengan kemungkinan pemindahan jika diperlukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 30 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 anggota. Urusan rumah tangga daerah meliputi tata usaha, koordinasi kepentingan daerah tingkat bawah, perhubungan antar kepulauan, serta urusan perekonomian dan kesejahteraan. Daerah berhak membentuk dinas daerah sesuai petunjuk Menteri terkait.

1. Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas-kewajibannya dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. 2. Ketentuan-ketentuan mengenai pegawai, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inventaris, hutang-piutang dan peraturan-peraturan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang darurat ini yang lazim berlaku bagi pembentukan sesuatu daerah swatantra ditetapkan dan soal-soal yang timbul mengenai hal-hal itu diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.

(-)