Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 20/1957 · UUDrt No. 20 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 20 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1956Tanggal Penetapan:9 Agustus 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1956
Tanggal Penetapan09 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat.

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk memasukkan distrik Maba dalam wilayah Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, yang sebelumnya tidak termasuk dalam wilayah tersebut menurut Undang-undang No. 15 tahun 1956. Perubahan ini dilakukan karena distrik Maba dianggap memiliki kedudukan penting terkait tugas utama Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat. Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (1) angka 2 dari Undang-undang No. 15 tahun 1956 diubah untuk mencakup distrik Maba dalam Kewedanaan Weda, yang sebelumnya termasuk dalam lingkungan Daerah Maluku-Utara. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956.

(-)

(-)