Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan bagi kepala pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota dalam menerbitkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu untuk usaha perikanan tangkap, serta menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu yang diterbitkan. Jenis BBM Tertentu yang dimaksud adalah Minyak Solar (gas oil) dengan standar dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan alokasi maksimal 25 kilo liter/bulan untuk setiap kapal perikanan. Minyak Solar diberikan kepada nelayan yang menggunakan kapal perikanan Indonesia dengan ukuran 30 GT ke bawah yang terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota. Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi, nelayan/pemilik kapal mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti STBLKK, fotokopi SIPI/SIKPI atau Bukti Pencatatan Kapal, fotokopi SLO, fotokopi SPB, estimasi produksi per trip, jadwal rencana pengisian BBM, estimasi sisa BBM, dan Daftar ABK yang disahkan Syahbandar. Kepala pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan perhitungan estimasi kebutuhan BBM. Penerbitan Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya. Kepala pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan penyalur dan menyampaikan rekapitulasi surat rekomendasi yang diterbitkan setiap bulan. Kepala pelabuhan perikanan dan Kepala SKPD wajib menyampaikan laporan penerbitan surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal dan bupati/wali kota setiap bulan.