Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.02/2016 · PMK No. 68/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyediaan dana subsidi pupuk yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan. Kebijakan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang diberikan pemerintah kepada kelompok tani melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai Pelaksana Subsidi Pupuk.

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan subsidi. KPA memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan pengeluaran anggaran serta pengujian permintaan pembayaran. Proses penyaluran dana dilakukan berdasarkan tagihan dari Pelaksana Subsidi Pupuk yang telah melalui pengujian dokumen oleh KPA.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyimpanan dana pada Rekening Dana Cadangan apabila terdapat subsidi yang belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran akibat kendala administrasi. Terhadap pelaksanaan subsidi, dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyesuaian pembayaran, di mana kekurangan pembayaran dapat dianggarkan kembali, sementara kelebihan pembayaran wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian juga diberikan kewenangan untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi, sementara teknis penghitungan dan penyaluran subsidi diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

(-)

(-)