Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Juga dikenal sebagai: PMK 47/2025 · PMK No. 47 Tahun 2025 · PMK Nomor 47 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)