Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 3/2018 · Peraturan DPD No. 3 Tahun 2018 · Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:22 Mei 2018
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaTata Tertib
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan22 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tata tertib DPD dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara DPD dan lembaga pemerintah lainnya, termasuk pembentukan alat kelengkapan DPD seperti Panitia Musyawarah, Komite, dan Badan Kehormatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Hak dan kewajiban anggota DPD juga diatur, termasuk kewajiban untuk mengajukan rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan terhadap APBN, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan, atau pencabutan hak keanggotaan. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.