Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 2/2019 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2019Tanggal Penetapan:18 September 2019
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaTata Tertib
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku18 September 2019
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib ini mengatur berbagai aspek terkait fungsi, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan tata tertib DPD agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan adanya penambahan anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Utara.

Peraturan ini mengatur susunan dan kedudukan DPD yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Wewenang dan tugas DPD meliputi pengajuan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, ikut membahas rancangan undang-undang tersebut, memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah dan APBN.

Anggota DPD memiliki hak bertanya, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif. Kewajiban anggota DPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menjaga kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, menaati prinsip demokrasi, menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dalam hubungan kerja, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memberikan pertanggungjawaban moral dan politis, serta menyebarluaskan undang-undang terkait otonomi daerah.

Peraturan ini juga mengatur alat kelengkapan DPD, termasuk pimpinan, Panitia Musyawarah, komite, Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Akuntabilitas Publik, Badan Kerja Sama Parlemen, dan Badan Urusan Legislasi Daerah. Setiap alat kelengkapan memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung kinerja DPD.

(-)

(-)