di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2026 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2026 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan. Latar belakang perubahan ini didorong oleh perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan kebijakan tata ruang daerah (RTRWK), serta dampak bencana alam yang mengubah struktur lingkungan di wilayah Kabupaten Sigi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pengendalian, serta pembinaan dan pengawasan lahan pertanian pangan. Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 27.537 hektar yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penelitian lahan, pemberian insentif bagi petani (seperti keringanan pajak, bantuan infrastruktur, dan pengembangan benih), serta prosedur ketat terkait alih fungsi lahan yang hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional dengan syarat penyediaan lahan pengganti.