Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 8/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku27 November 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya operasional untuk menjamin kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sigi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi ancaman degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian akibat peningkatan kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan, guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan yang diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengembangan melalui intensifikasi, diversifikasi, dan ekstensifikasi lahan, serta melaksanakan konservasi tanah dan air. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian alih fungsi lahan yang dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana, dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti. Pemerintah Daerah juga diwajibkan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, termasuk pemberian kompensasi gagal panen, serta menyelenggarakan sistem informasi lahan yang dapat diakses oleh masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 22 ayat 1, 2, dan 4) diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.