Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.06/2021 · PMK No. 189/PMK.06/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dan memberikan pedoman penggunaan dana cadangan Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya agar lebih efektif dalam pelaksanaan investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan ketentuan terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Investasi Pemerintah PEN. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru yang mengatur pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar, serta pengelolaan dan penyaluran Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pencairan dana dan pelaporan hasil investasi, serta evaluasi dan penyelesaian investasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Pemantauan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan investasi.

(-)

(-)