Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau Lembaga. Investasi ini bersumber dari dana APBN dan dilakukan dalam bentuk surat utang atau investasi langsung. Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola investasi, menetapkan kriteria dan penerima investasi, serta menugaskan BUMN atau LPEI sebagai pelaksana investasi. Pelaksana investasi bertanggung jawab untuk menilai, mengelola, dan melaporkan pelaksanaan investasi. Investasi dipertimbangkan berdasarkan dampak terhadap masyarakat, sistem keuangan, dan peran penerima investasi.