Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2012 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I) dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah. Kebijakan ini menetapkan bahwa penunjukan langsung dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara LKPP dan Penyedia Kendaraan Pemerintah. Proses penunjukan langsung melibatkan persiapan negosiasi harga, negosiasi harga, dan pemesanan kendaraan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, termasuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan acuan yang ditetapkan. Penyedia Kendaraan Pemerintah harus menyerahkan kendaraan dan dokumen terkait dalam jangka waktu yang ditentukan.

1. Peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan atau keputusan yang baru sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Kepala ini.

1. Jika PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka untuk setiap hari keterlambatan dikenakan denda sebesar 1‰ dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, dengan jumlah denda maksimal 5% dari total harga pekerjaan.