Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 6/2011 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2011Tanggal Penetapan:26 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku26 Mei 2011
Tanggal Penetapan26 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I) dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah. Proses penunjukan langsung ini melibatkan negosiasi harga yang harus lebih rendah dari harga pasar umum dan didokumentasikan dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Penyedia Kendaraan Pemerintah harus menyerahkan kendaraan dan dokumen terkait dalam jangka waktu yang ditentukan setelah penandatanganan perjanjian.

(-)

(-)