Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 Dan Penetapan Penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/1961 · PERPRES No. 18 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 18 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1961Tanggal Penetapan:28 November 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 Dan Penetapan Penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 November 1961
Tanggal Penetapan28 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar dan menyempurnakan kegiatan pembangunan melalui penyelenggaraan pekan raya dan pameran. Penyelenggaraan ini diharapkan dapat membangkitkan minat dan daya cipta masyarakat dalam pembangunan. Pekan raya dan pameran dibagi menjadi tiga jenis: internasional, nasional, dan lokal, masing-masing dengan lingkup dan penyelenggara yang berbeda. Lembaga Pameran dan Pekan Raya Indonesia (Leppri) dibentuk untuk mengawasi dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pekan raya dan pameran. Leppri bertanggung jawab kepada Menteri Pembangunan dan memiliki Dewan Pengurus yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan instansi terkait. Keuangan Leppri didukung oleh bantuan pemerintah dan ketentuan dalam anggaran dasar yang disahkan oleh Menteri Pembangunan.

(-)

(-)