Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Dan Pameran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/1961 · PERPRES No. 6 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 6 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1961Tanggal Penetapan:20 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelenggaraan Pekan Raya Dan Pameran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1961
Tanggal Penetapan20 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memperlancar dan menyempurnakan kegiatan pembangunan melalui penyelenggaraan pekan raya dan pameran. Dalam konteks ekonomi dan demokrasi terpimpin, pekan raya dan pameran harus diselenggarakan secara teratur di bawah pengawasan pemerintah. Peraturan ini mengatur jenis pekan raya dan pameran, yaitu internasional, nasional, dan lokal, serta menetapkan Lembaga Pameran dan Pekan Raya Indonesia (Leppri) sebagai badan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan tersebut. Leppri juga bertugas memberikan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekan raya dan pameran. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan badan penyelenggara di tingkat daerah dan sumber keuangan Leppri.

(-)

(-)