Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 18/2021 · Peraturan BIG No. 18 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaTata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanBogor

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar dicabut.

Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG), meliputi Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Penyelenggaraan IGD mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan, penggunaan, dan pemutakhiran data. IGD terdiri atas Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar. Pengumpulan DG Dasar dilakukan melalui survei, pengukuran, dan/atau pengamatan dengan metode dan instrumen yang sesuai standar. Pengolahan DG Dasar menjadi IGD meliputi pemrosesan dan penyajian. Penyimpanan dan pengamanan dilakukan secara digital dan analog dengan prasarana dan sarana berbasis teknologi informasi. Penyebarluasan dilakukan melalui media elektronik dan cetak. Penggunaan IGD mencakup berbagai keperluan seperti acuan pembuatan IGT. Pemutakhiran IGD dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu. Penyelenggara IGT dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan IGD. Penyelenggaraan IGT dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, kelompok orang, atau orang perseorangan, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan data. IGT wajib mengacu pada IGD. Dalam hal IGD belum tersedia, Penyelenggara IGT dapat menggunakan IGD yang paling sesuai atau bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial dalam membuat IGD.

(-)

(-)