Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 1/2020 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2020Tanggal Penetapan:13 Februari 2020
Informasi GeospasialStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaStandar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku21 Februari 2020
Tanggal Penetapan13 Februari 2020
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini menetapkan standar pengumpulan data geospasial dasar untuk pembuatan peta dasar skala besar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, khususnya dalam pembuatan peta dasar dengan skala 1:1.000, 1:2.500, 1:5.000, dan 1:10.000. Data geospasial dasar yang digunakan harus memiliki ketelitian minimal setengah dari ketelitian peta dasar yang akan dibuat. Pengumpulan data dilaksanakan melalui survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik dan non-metrik, serta survei LiDAR (Light Detection and Ranging). Standar pengumpulan data untuk masing-masing metode survei (kamera metrik, non-metrik, dan LiDAR) diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mengatur standar yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan pengumpulan data, mulai dari persiapan, pelaksanaan survei, hingga pengolahan data, untuk memastikan kualitas data geospasial yang dihasilkan.

(-)

(-)